Jakarta — Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri dan disepakati oleh rapat.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi pada Kamis pagi. Uji kelayakan tersebut dilakukan setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Dalam uji kelayakan tersebut, Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Keputusan Komisi III kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia dilantik sebagai Kepala BNN pada 5 Agustus 2025, setelah sebelumnya menjabat Kapolda Banten sejak Juni 2024.
Dalam pemaparan visi dan misinya di hadapan Komisi III DPR, Suyudi membawa gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai salah satu doktrin kepemimpinannya. Konsep tersebut menempatkan masyarakat sebagai salah satu pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.
Suyudi juga menyampaikan perhatian terhadap penanganan laporan masyarakat. Ia menyatakan ingin menghilangkan fenomena “no viral, no justice” atau anggapan bahwa perkara baru mendapat perhatian ketika menjadi viral di ruang publik.
Menurut Suyudi, masyarakat yang membuat laporan berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang dapat disampaikan kepada publik, tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.
Selain itu, Suyudi memaparkan enam program prioritas transformasi Polri dalam uji kelayakan dan kepatutan. Program tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan yang ia tawarkan apabila dipercaya memimpin Korps Bhayangkara.
Setelah mendapatkan persetujuan DPR, Suyudi dijadwalkan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada Kamis siang. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa hasil persetujuan parlemen akan segera dikirimkan kepada Presiden, termasuk persetujuan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Pergantian tersebut menandai berakhirnya masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dan dimulainya kepemimpinan baru di tubuh Polri di bawah Suyudi Ario Seto.












